Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945,
adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara
operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Pembangunan
Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia
seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan
pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam
garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi
pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan
cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang
dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab
atas pembangunan bangsa.
Garis-garis Besar Haluan Negara juga
menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa
adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi
pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar
1945.
Mengingat
tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di
dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis
besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah
sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal
yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut,
baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan
kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Wawasan Wiyatamandala
Dengan
memperhatikan kondisi sekolah dan masyarakat dewasa ini yang umumnya
masih dalam taraf perkembangan, maka upaya pembinaan kesiswaan perlu
diselenggarakan untuk menunjang perwujudan sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala.
Berdasarkan
surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah nomor: 13090/CI.84
tanggal 1 Oktober 1984 perihal Wawasan Wiyatamandala sebagai sarana
ketahanan sekolah, maka dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan
ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen pendidikan
dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang merupakan
konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut:
- Sekolah merupakan wiyatamandala (lingkungan pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar bidang pendidikan.
- Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk:
- meningkatkan ketakwaan teradap Tuhan yang maha Esa,
- meningkatkan kecerdasan dan keterampilan,
- mempertinggi budi pekerti,
- memperkuat kepribadian,
- mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
- Antara guru dengan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama yang baik untuk mengemban tugas pendidikan.
- Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan yang melingkunginya.
- Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, namun harus mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat menimbulkan pertientangan antara kita sama kita.
Untuk
mengimplementasikan Wawasan Wiyatamandala perlu diciptakan suatu
situasi di mana siswa dapat menikmati suasana yang harmonis dan
menimbulkan kecintaan terhadap sekolahnya, sehingga proses belajar
mengajar, kegiatan kokurikuler, dan ekstrakurikuler dapat berlangsung
dengan mantap.
Upaya
untuk mewujudkan Wawasan Wiyatamandala antara lain dengan menciptakan
sekolah sebagai masyarakat belajar, pembinaan Organisasi Siswa Intra
Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler,
serta menciptakan suatu kondisi kemampuan dan ketangguhan yakni memiliki
tingkat keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan
yang mantap.
Sumber : http://id.wikipedia.org/
Posting Komentar