BANK SAMPAH SMA NEGERI 1 SUNGAI PENUH
Tanggal 4 November 2014, Bank sampah SMA Negeri 1 di
resmikan dan dimulai transaksi jual beli sampah pada Bank sampah SMA Negeri 1
Sungai Penuh, adapun Bank Sampah SMA Negeri 1 Sungai Penuh ini merupakan salah
satu program Adiwiyata OSIS SMA Negeri 1 Sungai Penuh.
Untuk kelancaran transaksi sampah Bank sampah SMA Negeri 1
Sungai Penuh, menyediakan layanan simpanan yaitu Tabungan BASSOKE, yang mana
nasabahnya yang merupakan kelas-kelas yang ada di SMA Negeri 1 Sungai Penuh,
dan hingga saat ini semua kelas (33 Kelas) sudah menjadi nasabah bank sampah
SMA Negeri 1 Sungai Penuh, adapun untuk menarik minat siswa untuk dapat
mengumpulkan sampah dan menabung sampah, tabungan BASSOKE menawarkan reward dan
undian yang dilakukan setiap triwulan. Adapun ketentuan umum tabungan BASSOKE
sbb:
KETENTUAN
UMUM TABUNGAN BASSOKE DI
BANK
SAMPAH SMA NEGERI 1 SUNGAI PENUH
A.
PERSYARATAN UMUM
1.
Tabungan di peruntukkan bagi
kelas sebagai nasabah
2.
Setiap nasabah berhak
mendapatkan buku tabungan
3.
Bukti penyimpanan bagi
nasabah adalah buku tabungan yang di terbitkan oleh bank sampah sma negeri 1
sungai penuh dan catatan pembukuan yang di administarasikan oleh pengurus bank
sampah
4.
Bila terdapat perbedaan saldo
antara buku tabungan dengan catatan pembukuan bank, maka yang di anggap sah
adalah saldo yang tercatat pada pembukuan bank.
5.
Apabila buku tabungan hilang,
nasabah hharus melaporkan ke Pengurus Bank Sampah dengan menyerahkan surat
pernyataan kehilangan dari wali kelas dan membayar uang penggantian buku
tabungan.
6.
Segala bentuk kerugian atas
pennyalahgunaan buku tabungan dalam bentuk apapun termasuk akibat hilangnya
buku tabungan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak nasabah.
7.
Nasabah menyatakan tunduk
pada segala ketentuan yang berlaku di Bank Sampah, baik yang saat ini berlaku
maupun yang akan datang.
B.
PENYETORAN DAN PENGAMBILAN
1.
Setoran pertama minimal Rp.
10.000;*) dan setoran selanjutnya menyesuaikan dengan kemampuan nasabah
2.
Penyetoran dan pengambilan
dapat di lakukan setiap saat pada waktu jam kerja selama kas buka.
3.
Pengambilan hanya di bolehkan
sampai saldo tabunngan minimal Rp. 35.000;*)
4.
Pengambilan tabungan nasabah
hanya di layani , setelah mengisi slip pengambilan tabungan yang telah di tanda
tangani dan di di ambil oleh wali kelas yang bersangkutan.
C.
Pemberian reward
1.
Reward/ penghargaan, hanya di
berikan kepada nasabah yang memiliki saldo tabungan terbanyak dan di berikan
setiap tri wulan
2.
Reward hanya di berikan
kepada nasabah dengan saldo tabungan di atas Rp. 100.000
D.
UNDIAN BANK SAMPAH
1.
Kepada nasabah, setiap bulan
berhak mendapatkan undian untuk kelipan saldo Rp. 100.000;*) dalam bulan yang
bersangkutan.
2.
Hadiah berupa barang yang
jumlah dan nilainya di tentukan oleh Bank Sampah.
Penarikan undian di laksanakan setiap tri wulan pada
waktu dan tempat yang di tentukan oleh Bank Sampah
Posting Komentar