Dharma Wanita Persatuan adalah
organisasi kemasyarakatan yang menghimpun dan membina istri Pegawai Negeri
Sipil RI dengan kegiatan yang bergerak dalam bidang pendidikan, ekonomi dan
sosial budaya serta tidak terkait dengan kekuatan politik manapun, tetapi hak
berpolitik anggota tetap dihormati. Secara garis besar, tujuan organisasi
Dharma Wanita adalah mewujudkan kesejahteraan anggota dan keluarganya melalui
peningkatan kualitas sumber daya anggota untuk mendukung tercapainya tujuan
nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kegiatan yang
dilaksanakan Dharma wanita persatuan diarahkan untuk: (a) Mengutamakan kegiatan
untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dari pengurus dan anggota; (b)
Memilih kegiatan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, kesempatan organisasi; (c)
Dalam melaksanakan kegiatan mendahulukan yang penting sesuai dengan skala
prioritas; (d) Mengutamakan kualitas penanganannya daripada kualitas yang
ditangani, serta diupayakan secara tuntas; (e) Menjaga citra yang baik sebagai
istri pendamping aparat pemerintah di tengah masyarakat yang dinamis.
Sedangkan fungsinya adalah
sebagai wadah untuk melakukan pembinaan, perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok organisasi.
Di samping tugas dan fungsi pokok yang ada di dalam kelompok organisasi dharma
wanita persatuan, organisasi tersebut juga memiliki tujuan yaitu mewujudkan
kesejahteraan anggota dan keluarganya melalui peningkatan kualitas sumber daya
anggota guna mendukung tercapainya tujuan nasional. Wewenang pengurus
organisasi Dharma Wanita adalah (1) Menetapkan kebijaksanaan teknis organisasi
berdasarkan hasil musyawarah nasional, anggaran dasar, anggaran rumah tangga
dan juga kebijaksanaan organisasi satu tingkat diatasnya; (2) Mengesahkan
organisasi, pengurus dan atau ketua satu tingkat dibawahnya; (3) Melaksanakan
pembinaan organisasi pada unsur pelaksana di lingkunganya; (4) Memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan dan kebijaksanaan yang dilakukan oleh unsur pelaksana
di lingkungannya; (5) Melaksanakan program dan kegiatan yang sesuai dengan
situasi dan kondisi yang sedang terjadi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya
kepada organisasi satu tingkat di atasnya. Kewenangan anggota hanya sebatas
kewenangan normatif yang harus dipatuhi. Sepanjang perjalanannya, organisasi
dharma wanita hanya memiliki kegiatan yang monoton dan tidak inovatif. Tidak
ada isu keperempuanan yang dibahas di dalamnya, padahal harapannya organisasi
ini bisa mencegah istri dari tindakan kekerasan yang barangkali dialaminya
dalamom keluarga. (Rosawatimerdeka182@gmail.com)
Posting Komentar